Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang atas terdakwa Robiatun (RDS), Kamis (1/2/2018) kemarin.
Robiatun adalah pemilik perusahaan PT Jerminggo Global Internasional yang ditangkap atas tindak pidana penipuan yang menarik dana dari rekening nasabah Bank DBS Singapura dengan agenda pembacaan keterangan beberapa saksi.
Ketua Jaksa Penuntut Umum Ferly Kasdi menghadirkan empat orang saksi yang merupakan karyawan pemilik rekening di Bank DBS Singapura dan semuanya mengaku tidak mengenal sosok Robiatun.
Andi Laurencius sebagai saksi pertama mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa diketahui dilakukan tanggal 29 November 2016.
Baca: KPK Pinjam Mesin Penghitung Uang Pasca Ditemukannya Brankas di Vila Milik Keluarga Zumi Zola
Robiatun diketahui membuka rekening BRI atas nama PT Jerminggo Global Internasional dan menarik dana 300 ribu dolar AS atau sekitar Rp 4 miliar dengan menggunakan Telegraphic Transfer Form (TTF) yang dipalsukan.
Andi mengaku bahwa perbuatan terdakwa baru diketahui beberapa bulan setelah dana tersebut diambil oleh terdakwa dan langsung melaporkan ke Polri dan Kepolisian Singapura.
Setelah ditelusuri Bareskrim kemudian memberitahu Andi bahwa ada 9 transaksi ilegal di mana pemilih rekening di Bank DBS Singapura tidak mengetahui dan memerintahkan transaksi tersebut yang salah satunya ke BRI.
Mengetahui hal tersebut Andi langsung memberitahu saksi kedua yang memiliki kewenang melakukan penarikan dari dan ke rekening nasabah di Bank DBS Singapura.
Belum ada tanggapan untuk "Sidang Terdakwa Robiatun, Lima Kejanggalan Penipuan Bank DBS Singapura Terungkap"
Posting Komentar