Â
Â
Laporan Reporter Kontan, Anggar SeptiadiÂ
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group yang menggarap megaproyek Meikarta tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mahkota Sentosa harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat & Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018), pihak yang memohonkan PKPU Mahkota Sentosa adalah PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.
Permohonan PKPU itu terdaftar sejak Kamis (24/5) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Sejauh ini, pihak Pengadilan belum menetapkan jadwal persidangan perdana PKPU ini digelar.
Baca: Dari Sel Penjara, Perempuan Ini Kendalikan Peredaran 25.000 Butir Ekstasi Kiriman dari Jerman
Relys Trans Logistic dan Imperia menuntut agar pengadilan menetapkan Mahkota Sentosa dalam keadaan PKPU dengan segala akibatnya.
Kedua perusahaan juga meminta mengangkat enam pengurus PKPU sekaligus.
Mereka adalah Fadlin Avisena Nasution, Irfan Nadira Nasution, Muhammad lazuardi Hasibuan, Fajar Romy Gumilar, Andry Abdillah, dan Mulyadi.
Baca: Amien Rais Mengaku Dilobi Utusan Istana untuk Dipertemukan dengan Jokowi, Ini Reaksinya
Dari penelusuran Kontan.co.id, Imperia Cipta Kreasi merupakan perusahaan advertising agency yang menjual jasa aktivasi merek (brand activation). Pun salah satu unit usahanya yang bernama Ocean Creative Wave punya klien-klien terkenal macam Axis, Honda, Hoka-Hoka Bento, Kotex, Titis Sampurna, dan lainnya.
Sumber Kontan.co.id menyebutkan, upaya PKPU diajukan terkait pembayaran biaya iklan Meikarta yang mandek.
Sayangnya, sampai saat ini Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Lippo Group. Pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respon dari Juru Bicara Lippo Group Danang Kemayan.
Dalam riset Nielsen pada 2017 Meikarta tercatat paling tinggi menggelontorkan biaya iklan di Indonesia, dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun.
Belum ada tanggapan untuk "Dua Perusahaan Ajukan PKPU Terhadap Pengembang Meikarta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat"
Posting Komentar