Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam peraturan penggantu Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), pemerintah melakukan perubahan terhadap mekanisme pencabutan badan hukum ormas.
Dari salinan perppu yang diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretaris negara, setneg.go.id, diatur bahwa sanksi terhadap ormas yang melanggaran ketentuan yang ada, adalah sanksi administratif dan sanksi pidana.
Aturan ancaman pencabutan badan hukum, dicantumkan dalam pengubahan pasal 61, yang berbunyi:
(1) Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan status badan hukum.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Soal mekanisme pencabutan badan hukum, hal itu diatur pada pengubahan pasal 62 yang berbunyi:
Belum ada tanggapan untuk "Badan Hukum Ormas Bisa Langsung Dicabut Tanpa Proses Pengadilan"
Posting Komentar