Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan membantah atas tuduhan ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita yang menyatakan ICW diduga telah menerima dana hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, ada sejumlah kesalahan Romli Atmasasmita dalam kajiannya tentang dugaan penerimaan dana hibah tersebut:
Pertama, kata Adnan, kajian yang dibuat tidak melalui proses cek and ricek serta klarifikasi sehingga kemungkinan salah mengambil kesimpulan terbuka lebar.
Kedua, Romli adalah guru besar hukum pidana, tapi bukan ahli akuntansi sehingga untuk membaca laporan audit keuangan, tentu tidak akan klop.
"Jadi, kami maklumi sajalah kekeliruannya, mumpung masih suasana Lebaran," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (12/7/2017).
Melalui akun @rajasundawiwaha terkait dengan kajian kinerja KPK dan ICW, berikut sanggahan ICW:
1. Tuduhan Romli bahwa ICW, Pukat dan lain-lain terima dana hibah dari KPK dengan dasar hasil audit BPK sangat serampangan.
Bisa jadi KPK memang punya program yang dikerjasamakan dengan kelompok masyarakat karena KPK memiliki direktorat pencegahan, yang di dalamnya ada satu organ khusus bernama pendidikan dan pelayanan masyarakat.
Namun audit BPK itu tidak pernah menyebut lembaga masyarakat mana saja yang pernah bekerjasama dengan KPK. Sementara ICW sendiri tidak pernah punya program bersama dengan KPK.
Belum ada tanggapan untuk "ICW Bantah Terima Dana Hibah dari KPK"
Posting Komentar