Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi mengatakan anak kandung anggota DPR akan diberikan kuota khusus untuk masuk ke Sekolah Negeri.
Terlebih, ada jalur MoU antara DPR dengan dinas pendidikan setempat untuk berbagai sekolah negeri yang berada di Kota Bandung.
Menanggapi hal itu, Komisioner Ombusman RI, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan segera mengecek kebenaran informasi tersebut.
Dia menilai hal itu merupakan sebuah tindakan diskriminatif dan melanggar undang-undang.
"Kami akan mengklarifikasi kebenarannya, jika benar ada, kita akan minta kebijakan itu dievaluasi," jelasnya melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (9/7/2017)
Ninik mengatakan tidak boleh ada tindakan yang diskriminatif dengan alasan apapun, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Sementara itu, Ahmad menjelaskan jalur MoU memiliki syarat bagi anggota DPR yang harus merekomendasikan anak kandungnya sendiri.
Serta berharap, kebijakan tersebut tidak menjadi gaduh karena kuota jalur tersebut sangat terbatas.
"Jangan sampai ini ada kegaduhan. Tapi kuota terbatas," jelas dia.
Belum ada tanggapan untuk "Ombudsman Akan Periksa Informasi Soal Kuota Khusus bagi Anak Anggota DPR Masuk Sekolah Negeri"
Posting Komentar