TRIBUNNEWS.COM -Â Sengketa antara penghuni apartemen atau rumah susun (rusun) dan pihak pengelola terkait penetapan biaya listrik mendapatkan perhatian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Kementerian ESDM, persoalan listrik apartemen sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Bangunan Dalam Kawasan Terbatas.
Baca: Pemburu Hantu Ini Jarang Merasa Takut, Tapi Penampakan di Penjara Inggris Ini Membuatnya Ciut
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Agoes Triboesono mengatakan, inti dari aturan tersebut adalah PT PLN hanya mengalirkan listrik sampai gardu listrik apartemen.
Adapun pihak yang menyalurkan listrik ke unit-unit apartemen adalah pengelola apartemen.
Oleh karena itu, PLN hanya akan menagih pemakaian listrik berdasarkan penggunaan yang tertera pada alat ukur di gardu kepada pengelola apartemen.
Sementara penagihan listrik kepada para pemilik unit apartemen dilakukan pengelola apartemen, pengembang, atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Penagihan biaya kepada pemilik tak hanya mencakup pemakaian listrik di setiap unit, melainkan juga pemakaian listrik untuk fasilitas umum di dalam kawasan apartemen tersebut.
Itu sebabnya, kata Agoes, tarif yang dikenakan kepada para pemilik unit apartemen berbeda dengan listrik perumahan pada umumnya.
âJadi bukan cuma dikenakan biaya listrik unitnya saja, tetapi seluruhnya termasuk fasilitas umum menjadi tanggung jawab bersama,â kata Agoes, Kamis (11/1/2018).
Belum ada tanggapan untuk "ESDM: Listrik Fasilitas Umum Tanggung Jawab Bersama Penghuni Apartemen"
Posting Komentar