Adakah solusi untuk pengganti mandi junub? jika tidak ada bolehkah menunda mandi junub pada pagi hari sebelum subuh
BANYAK di antara kita yang masih bingung mengenai mandi junub.
Termasuk di dalamnya pertanyaan mengenai jika ada yang jimaâ malam hari, haruskah langsung mandi junub ataukah boleh ditunda hingga waktu shubuh?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu âanhu, Nabi shallallahu âalaihi wa sallam bersabda,
âJika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetvbuhi istrinya , pen.), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi,â (HR. Bukhari, no. 291; Muslim, no. 348).
Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,
âWalaupun tidak keluar m4ni.â
Dari âAisyah radhiyallahu âanha, ia berkata,
âSeorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang jimaâ istrinya namun tidak sampai keluar. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam bersabda, âAku sendiri pernah berjimaâ dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar, kemudian kami pun mandi,â (HR. Muslim, no. 350).
Mandi junub juga bisa jadi karena keluar m4ni meski tidak terjadi pertemuan dua kemalvan. Misalnya saat bercvmbu sudah keluar m4ni. Dari Abu Saâid Al-Khudri radhiyallahu âanhu, Nabi shallallahu âalaihi wa sallam bersabda,
âSesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (m4ni),â (HR. Muslim, no. 343).
Jika memang wajib mandi junub dan jimaâ terjadi di malam hari, maka boleh tidur dan mandinya ditunda hingga mendekati waktu shalat.
Namun disunnahkan berwudhu sebelum tidur, bahkan sangat disunnahkan.
Dari Ibnu âUmar, ia berkata bahwa âUmar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam, âApakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?â Beliau menjawab, âIya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur,â (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).
Dari âAisyah radhiyallahu âanha, ia berkata,
âNabi shallallahu âalaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemalvannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat,â (HR. Bukhari ,no. 288).
âAisyah pernah ditanya oleh âAbdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu âalaihi wa sallam,
âBagaimana Nabi shallallahu âalaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?â âAisyah menjawab, âSemua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.â âAbdullah bin Abu Qais berkata, âSegala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang,â (HR. Muslim, no. 307)
Â
Sumber/foto/artikelasal:Wajibbaca.com
loading...
Belum ada tanggapan untuk "Setelah Berjimaâ Segera Diwajibkan Mandi, Tapi Bagaimana Jika pada Malam Hari? Baca Selengkapnya! â Post Share Indonesia"
Posting Komentar