TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Diduga mengonsumsi pil ekstasi, pemandu karaoke berinisial LA diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, dalam razia yang digelar di sejumlah lokasi hiburan malam di Salatiga, Sabtu (9/12/2017) dini hari.
"Yang bersangkutan dites urinenya menggunakan rapid test narkoba sebanyak dua kali. Hasilnya sama, positif," Kata Penyidik Madya BNNP Jateng, AKBP Yuliasih.
Razia narkoba di tempat hiburan malam tersebut dilakukan BNN bersama dengan anggota Polres Salatiga dan prajurit Denpom IV/3 Salatiga yang berjumlah 40 personel.
Baca: Presiden PKS: Kami Akan Boikot Produk Amerika Serikat
LA diamankan di satu tempat karaoke di kawasan Sidomukti Kota Salatiga. Di lokasi yang sama, ada lebih dari 50 pemandu karaoke, pengunjung, dan pegawai operator yang yang menjalani tes urine rapid narkoba.
Dalam pemeriksaan, LA mengaku menggunakan narkoba pada sore hari sebelum datang ke tempat kerjanya. Ia mengaku dipaksa minum pil ekstasi oleh pacarnya yang berinisial BW.
Terkait keterangan LA ini, BNNP Jateng telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara yang diakui baru pil ekstasinya, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Salatiga," jelasnya.
Selama dimintai keterangannya, LA masih berbelit-belit. Petugas juga kesulitan mendata kartu identitas.
"Jadi kami langsung tindaklanjuti dengan penggeledahan di kamar kosnya di daerah Jetis," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar