Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo mengungkapkan status kedua orang yang diamankan Densus 88 di Ngabang Landak, Sabtu (9/12/2017) malam.
Menurutnya, tersangka yang diamankan Densus 88 karena telah melakukan ujaran kebencian kepada pemerintah di media sosial.
"K diamankan bersama anaknya MJ, karena melakukan ujaran kebencian di media sosial," katanya, Minggu (10/12/2017).
AKBP Nanang Purnomo mengatakan, kedua tersangka setelah diperiksa terlebih dahulu akan dititipkan di Mapolda Kalbar.
Baca: Ketua RT di Ngabang Kabupaten Landak Tak Menyangka Ada Warganya Diamankan Densus 88
Berdasarkan penelusuran Tribun Pontianak, dua buah akun Facebook yang diduga dimiliki oleh tersangka K, memang sering men-share berita-berita propoganda mengenai ISIS.
Bahkan di salah satu postingannya, sang pemilik akun menuturkan Indonesia sebaiknya menjadi negara bagian ISIS.
Terbaru, sang pemilik akun men-share foto Mahfud MD yang diduganya akan menjadi musuh Imam Mahdi, karena Imam Mahdi akan menjadi seorang pemimpin khilafah.
Diketahui, tersangka K, berdasarkan profil Facebook-nya membuka toko kecil-kecilan menjual aksesori smartphone maupun elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar