Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran usaha pempeknya hampir bangkrut, Basri (54), mencoba peruntungan untuk berbisnis haram yakni menjual narkoba.
"Usaha pempek sudah turun dan mau bangkrut, jadi saya lakukan ini (bisnis narkoba). Baru sebulan saya lakukan ini dan belum ada untungnya," ujar Basri, ketika rilis perkara di Mapolsek Sako Palembang, Rabu (6/6/2018).
Diakui Basri, bisnis narkoba dilakukannya dengan modal Rp18 juta.
Dari modal itu didapatkan 36 paket sabu ukuran sedang dan hemat serta dua paket ekstasi yang dalam bentuk bubuk atau dihaluskan.
"Yang beli narkoba itu orang-orang dekat rumah. Rencananya jika jual narkoba ini untung, mau kembali menjalani bantu usaha pempek. Tapi sudah ditangkap polisi," ujar pria yang tercatat sebagai warga Jalan Ali Gatmir Lorong Masawa Darat Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT I Palembang.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun melakukan pengerebekan di rumah tersangka dan didapatkan barang bukti narkoba.
Barang bukti yang didapat yakni dua bungkus plastik yang berisikan 36 paket kecil sabu-sabu dan lima butir ekstasi logo petir warna pink.
Didapatkan juga ekstasi dalam bentuk bubuk yang dimasukan dalam kapsul.
Petugas juga sita uang senilai Rp490 ribu, dua unit ponsel, delapan plastik, dan lima unit timbangan digital. "Petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang narkoba pasal 114 dan pasal 112," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar